Liputan6.com, Jakarta Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Perencanaan Pengembangan Usaha, Pelayanan dan Pentarifan berupaya meningkatkan pelayanan pada para pemangku kepentingan. Maka dari itu BP Batam menggelar Uji Publik Standar Pelayanan Publik pada Rabu (28/8) di Marketing Center BP Batam.
Advertisement
Uji SPP ini diikuti oleh sekitar 30 orang yang terdiri dari praktisi akademisi, masyarakat umum, notaris, dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam selaku pengguna jasa, serta pejabat Kementerian PAN RB yang membidangi Pelayanan Publik.
Kepala Biro Perencanaan Pengembangan Usaha, Pelayanan dan Pentarifan BP Batam Asep Lili Holilulloh mengatakan Uji Publik dilaksanakan, mengingat perlunya standar pelayanan pada sebuah instansi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Uji Publik SPP kali ini dilaksanakan pada layanan Perpustakaan di bawah unit Biro Umum dan Sekretariat dan layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam. Asep Lili Holilulloh mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari UU dan peraturan bahwa setiap layanan yang diterbitkan, harus melalui Uji Standar Pelayanan Publik terlebih dulu.
"Tujuannya untuk memperoleh masukan guna penyempurnaan terhadap standar pelayanan yang ada di lingkungan BP Batam, sehingga diperoleh pelayanan yang berkualitas dan transparan, mudah dan cepat," kata Asep Lili Holilulloh dalam paparan pembukaan.
Dikatakan Asep, sebelumnya Uji Publik SPP sudah dilakukan juga terhadap 9 unit kerja di lingkungan BP Batam pada 2017 lalu. Ia berharap, Uji Publik SPP ini mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di Batam dan layanan yang akan BP Batam lakukan sudah bisa mewakili harapan dan keinginan masyarakat.
Pentingnya keterlibatan masyarakat dan pihak terkait dalam penetapan standar pelayanan adalah untuk menyelaraskan kemampuan Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I-2 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Noviana Andrina mengatakan, proses pelibatan masyarakat dilakukan mulai dari pembahasan rancangan Standar Pelayanan, Berita Acara hasil pembahasan, publikasi rancangan Standar Pelayanan yang sudah dibahas, hingga penetapan Standar Pelayanan.
"Perlu menjadi perhatian bersama, karena masyarakat menginginkan pelayanan publik yang berkualitas menjadikan Standar Pelayanan salah satu bentuk aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam hal ini sangat penting," kata Noviana.
Adapun SPP Perpustakaan BP Batam terdapat empat layanan, yaitu Layanan Tanda Keanggotaan, Peminjaman dan Pengembalian Koleksi Perpustakaan, Layanan Photo Copy, dan Penyewaan Area Komersil dengan rata-rata waktu penyelesaian berkisar 10 hingga 18 menit.
Untuk saat ini, Perpustakaan BP Batam belum memberlakukan tarif bagi pelayanannya, namun ke depan akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Bagian Perencanaan Pelayanan dan Pentarifan BP Batam sebagai pengganti biaya operasional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, mudah, murah dan cepat.
Sedangkan untuk Standar Pelayanan Publik Kantor Pengelolaan Lahan terdapat tiga layanan, yaitu Rekomendasi Hak Atas Tanah, Perijinan Peralihan Hak, dan Perijinan Pembebanan Hak Tanggungan, dengan rata-rata waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan oleh para pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
(*)