Liputan6.com, Jakarta - Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ resmi diluncurkan pada Rabu 28 Agustus 2019. Pada tahun ini, KPDJ disalurkan kepada 7.137 penyandang disabilitas.
Penyaluran KPDJ bertujuan membantu para penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan dasar. Serta, mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan. KPDJ diharapkan pula meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Advertisement
Saat peluncuran kartu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar bank penyalur memperlakukan para pemegang kartu dengan baik. Para penyandang disabilitas harus diperlakukan sebagai customer platinum.
Apa saja syarat penyandang disabilitas memperoleh kartu tersebut? Dari mana sumber pendanaannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement