Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Penyaluran KPDJ bertujuan membantu para penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan dasar. Serta, mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 31 Agu 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ resmi diluncurkan pada Rabu 28 Agustus 2019. Pada tahun ini, KPDJ disalurkan kepada 7.137 penyandang disabilitas.

Penyaluran KPDJ bertujuan membantu para penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan dasar. Serta, mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan. KPDJ diharapkan pula meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

Saat peluncuran kartu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar bank penyalur memperlakukan para pemegang kartu dengan baik. Para penyandang disabilitas harus diperlakukan sebagai customer platinum.

Apa saja syarat penyandang disabilitas memperoleh kartu tersebut? Dari mana sumber pendanaannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya