Liputan6.com, Jakarta - Polisi segera menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sembiring ke Kejaksaan. Berkas Nunung dan suaminya telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Iya jadi berkas perkara dari NN dan JJ yang sempat di P19 dan diperbaiki, kini sudah P21. Sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada tanggal 28 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Jumat 30 Agustus 2019 malam.
Untuk itu, penyidik akan segera menjadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Tentunya penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Rencananya pekan depan," bebernya.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, berkas Nunung dan suami dinyatakan lengkap pada 28 Agustus 2019.
"Berkasnya sempat di kembalikan untuk dilengkapi. Dan sudah diserahkan satu hari setelah dikembalikan. Sekarang sudah dinyatakan lengkap. Tanggal 28 Agustus. Untuk berkas perkaranya, terpisah. NN sendiri JJ sendiri. Jadi ada dua berkas," kata Calvijn.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Nunung dan Suami Ditangkap
Sebelumnya, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Juli 2019. Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan dinyatakan positif sabu.
Pasangan suami istri itu ternyata sudah lama jadi budak narkoba. Polisi mengungkapkan, Nunung menjadi pemakai sejak 20 tahun lalu, sedangkan Iyan sudah 24 tahun.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengakuan Nunung dan Iyan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Ya diakui awal penggunaan 20 tahun yang lalu. Dan JJ bahkan lebih, sekitar 24 tahun yang lalu," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Minggu 21 Juli 2019.
Menurut Calvijn, Nunung memakai sabu pada pagi hari sebelum beraktivitas. Ia pun kerap mengajak suaminya. "Komedian Nunung aktif memesan narkoba. Juga mengajak suaminya dengan berbagai alasan," kata dia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement