Operator Transportasi Umum Diminta Gunakan Kendaraan Listrik

Setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah berupaya memperluas penggunaan kendaraan listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Agu 2019, 17:00 WIB
Bus listrik transjakarta akan lakukan uji coba selama 6 bulan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta operator transportasi umum menggunakan kendaraan listrik, hal ini sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah berupaya memperluas penggunaan kendaraan listrik, terutama pada sektor transportasi umum.

"B‎apak presiden minta ini agar segera dijalankan untuk kendaraan umum pada khususnya," kata Budi, ‎saat menghadiri pameran kendaraan listrik di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (30/8/2019).

 

Budi mengaku telah menerima kesanggupan dari operator angkutan umum menggunakan kendaraan listrik, baik dari operator konvensional maupun online‎.

"Bluebird, Grab, Gojek, Transjakarta adalah pihak operator yang sudah siap," ujarnya.

Namun dia meminta, operator tersebut memperbanyak pengoperasian armada kendaraan listrik, untuk mendukung penggunaan energi bersih pada sektor transportasi.

"Saya minta kita sudah undang kesini, kalau bisa jangan hanya 10, kalau bisa 100 sampai 1000 kendaraan. Jadi ini yang kita harapkan supaya udara Jakarta lebih baik, agar udara di Jakarta bisa kembali bersih," ungkapnya.‎‎

Menurut Budi, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya untuk meredam pencemaran lingkungan, khususnya di Jakarta yang saat ini menyandang tingkat pencemaran udara tinggi. Untuk diketahui, energi listrik sebagai penggerak motor kendaraan tersebut tidak menghasilkan emisi.

‎"Upaya ini tentu salah satu upaya untuk mengubah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, terus kita berupaya untuk mencari penggantinya, yaitu kendaraan bermotor listrik," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengusaha Usul Mobil Listrik jadi Kendaraan di Ibu Kota Baru

Mobil listrik SF5. (Pressfrom)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemakaian kendaraan listrik, baik sebagai angkutan pribadi ataupun massal di ibu kota baru.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, dirinya turut menganjurkan agar kendaraan listrik atau setidaknya kendaraan dengan bahan bakar penggabungan (hybrid) bisa hadir di ibu kota baru.

"Ide yang sangat baik, saya pun menyarankan. Ini harus dimulai dari diri sendiri. Kementerian mobil barunya bisa hybrid, that's good," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019).   

Menurutnya, keberadaan mobil listrik di sana sejalan dengan misi pemerintah menghadirkan ibu kota baru sebagai sebuah smart city berbasis tenaga listrik.

"Kebetulan kita juga kan ingin pindahkan ibu kota. Kenapa engga kalau semuanya berbasis elektrik? Itu benar-benar smart city. Dan saya rasa akan jadi satu-satunya ibu kota yang harus berkendaraan hybrid atau electric vehicle," tuturnya.

"Saya rasa kalau kita buat terobosan itu seluruh dunia akan memuji. Kita siapkan kendaraan itu, elektric car, electric motor, atau paling enggak hybrid," dia menambahkan.


Bangun Infrastruktur Penunjang

Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Rosan meneruskan, pemerintah seharusnya juga mulai membangun infrastruktur penunjang terkait mobil listrik, mulai dari stasiun pengisian untuk kendaraan listrik.

"Jadi dari sekarang infrastrukturnya sudah dibangun juga. Sepertinya charging port, charging station. Saya rasa itu akan jadi terobosan luar biasa," tukas Rosan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya