Pemblokiran Internet di Papua, Ngabalin: Perintah Undang-undang

Dia menjelaskan, pembatasan tersebut akan dilakukan sampai kondisi di Papua kondusif, serta menunggu perintah dari Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2019, 13:05 WIB
Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin (Liputan6/Yopi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini masih memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.

Tenaga Ahli Deputi IV Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, pemblokiran akses internet di Papua sudah diatur dalam Undang-undang. Menurut Ngabalin, pemblokiran internet sengaja dilakukan guna menghadang penyebaran berita bohong dan hoaks.

"Perintah Undang-undang kepada pemerintah untuk membatasi penggunaan internet yang hari ini kita juga hanya bisa dapat bicara telepon lewat GSM. Pengiriman data dan video itu yang menjadi cikal bakal dari berita bohong, sehingga eskalasi itu cukup besar," kata Ali di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Dia menjelaskan, pembatasan tersebut akan dilakukan sampai kondisi di Bumi Cendrawasih kondusif, serta menunggu perintah dari Presiden Jokowi. 

"Kita menunggu Presiden meng-update informasi dari Pak Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri. Pernyataan ini adalah pernyataan resmi KSP untuk dan atas nama pemerintah, saya menyampaikan dan mengambil aspirasi," kata Ngabalin.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Perintah Wiranto

Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Menko Polhukam Wiranto mengaku, tak segan melambatkan akses internet di Papua. Hal itu dilakukan untuk kepentingan bangsa.

"Saya tak ragu-ragu untuk setiap saat melemotkan medsos enggak ada masalah, tapi kalau memang sudah membahayakan kepentingan nasional," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.

Wiranto menjelaskan, penyebaran berita bohong bisa viral lewat media sosial. Karena itu, pemerintah merasa perlu membatasi internet, terutama di kawasan Papua yang sedang terjadi konflik.

"Satu viral salah satu penyebaran berita bohong, salah satu alat propaganda yang menyerang pemerintah itu lewat apa? Lewat medsos. Apa kita biarkan? Provokasi, membakar-bakar masyarakat, menyebarkan berita bohong lewat media sosial," ungkapnya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak sewenang-wenang dalam memblokir Internet di Papua. Pemblokiran dan pelambatan internet, lanjut Wiranto, akan dilakukan sampai situasi aman.

"Kalau pemerintah bertindak itu bukan sewenang-wenang, bukan melanggar hukum. Tapi semata-mata menjaga keamanan nasional, menjaga keutuhan nasional," ucap Wiranto.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya