Beredar Hoaks Masjid di Papua Dibakar, Ini Faktanya

Kepolisian meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dengan menyaring informasi yang diterima sebelum membagikannya.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 01 Sep 2019, 11:53 WIB
Hoaks Masjid Dibakar di Papua. (Instagram @divisihumaspolri)

Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar berantai di aplikasi pesan Whatsapp yang menyebut sebuah masjid di Papua dibakar. Kepolisian memastikan, informasi tersebut hoaks alias bohong.

Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya menyatakan, kabar tersebut tidak benar. Kepolisian meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dengan menyaring informasi yang diterima sebelum membagikannya.

Kepolisian menyatakan, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah, kebakaran Masjid Agung Belopa di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.

"Penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara," tulis akun @divisihumaspolri.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani menyatakan, video viral masjid terbakar memang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Kabupaten Luwu pada akhir Januari lalu.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan telah melakukan patroli siber. Hasilnya, kepolisian menemukan konten-konten hoaks bertebaran di media sosial sejak kerusuhan pecah di Papua.

"Sejak dua pekan terakhir pascakejadian di Papua, kian marak konten-konten hoaks. Tim siber kemudian berselancar dan menemukan soal masjid itu siang tadi di medsos. Sepertinya ada pihak-pihak yang memang sengaja melakukan provokasi, sebar gambar seperti itu supaya orang emosi," kata Dicky, Sabtu 31 Agustus 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Buru Pelaku

Hingga saat ini, polisi masih mencari pelaku penyebar foto hoaks masjid dibakar di Papua tersebut. Namun dia menduga, foto itu disebar oleh akun-akun palsu.

Dia memperingatkan penyebar berita hoaks dapat dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Mari cegah hoaks tentang Papua yang sengaja ditebar untuk memprovokasi. Lawan hoaks dengan saring dulu sebelum sharing," tandas Dicky.

 

Reporter: Salviah Ika Padmasari

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya