Liputan6.com, Jakarta - PT Google Indonesia kini resmi akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi siapa saja yang menggunakan layanan google ads pada 1 Oktober 2019.
Dengan kebijakan baru Google Indonesia ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memiliki tambahan penerimaan negara melalui pungutan PPN sebesar 10 persen itu.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP hestu Yoga Saksama mengatakan, hal tersebut merupakan itikad baik dari Google Indonesia.
"Itu merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia. Mereka akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut, membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (1/9/2019).
Hestu menjelaskan, perusahaan Over-The-Top (OTT) seperti Facebook, Youtube, dan Twitter memang seharusnya ikut pada regulasi yang berlaku di Indonesia, yakni membayar pajak.
Sebab itu, dengan penarikan PPN 10 persen dari Google Indonesia (GI), diharapkan dapat menjadi pemantik bagi perusahaan OTT lainnya untuk patuh membayar pada sektor perpajakan yang berlaku di RI.
"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Kita berharap perusahaan OTT lainnya juga memiliki niat baik yang sama, yaitu untuk lebih patuh di bidang perpajakan," kata dia
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mulai 1 Oktober 2019 Iklan di Google Ads Kena PPN 10 Persen
PT Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019.
Demikian informasi resmi tersebut dikutip Liputan6.com Minggu (1/9/2019) dalam laman resmi Google Indonesia terkait peraturan baru pajak setempat.
Dalam rangka untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.
"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” papar pengumuman Google Indonesia.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan
Adapun perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia. Jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen pada pembayaran Anda, Anda harus mengirim Google slip pajak pemotongan fisik asli (Bukti Potong) untuk menghindari saldo terutang di akun Anda.
Untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. Anda dapat mempelajari lebih lanjut Tentang status pengoleksi PPN di laman resmi Google Indonesia.