Liputan6.com, Jakarta Dalam peraturannya, Aparatur Sipil Negara atau ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Salah satunya adalah ikut pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur, seperti yang telah direncanakan Presiden Joko Widodo.
180 ribu ASN nantinya wajib pindah ke ibu kota baru, yaitu di Penajam Paser dan Kutai Kertanegata di tahun 2024.
Advertisement
Sanksi apa yang diberikan bila ASN menolak pindah ke ibu kota baru, serta bagaimana skema pemindahannya?
Saksikan live streaming dalam Program Direct Message "Ibu Kota Pindah, ASN Hijrah?" bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin di Vidio.com dan Liputan6.com, Senin 2 September 2019, pukul 14.00 WIB.
Perbincangan akan dipandu news anchor Indosiar Zulfikar Naghi dan Wandha Dwiutari. Saksikan di sini.