Liputan6.com, Jakarta - Mantan asisten rumah tangga dari Aulia Kesuma (45) tersangka kasus istri bunuh dan bakar suami, masih berstatus saksi. Penyidik Polda Metro Jaya belum menyematkan status tersangka meski dia membantu Aulia dalam kasus itu.
"Sementara masih saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (1/9/2019).
Advertisement
Namun, Argo mengungkapkan, polisi telah memintai keterangan pasangan suami istri mantan asisten rumah tangga Aulia terkait kasus istri bunuh suami.
Sebelumnya, Aulia Kesuma mengaku sempat meminta bantuan kepada mantan asisten rumah tangganya mencarikan eksekutor untuk membunuh suaminya Aulia Kesuma, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Mantan asisten rumah tangga Aulia itu diduga mencarikan empat eksekutor yang berasal dari Lampung untuk membunuh Pupung dan Dana dalam kasus istri bunuh suami itu.
Saksikan Video Berikut Ini:
Rencanakan di Apartemen
Sebelumnya, polisi memburu suami-istri asal Lampung yang diduga turut merencanakan pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Jasad Edi dan Dana ditemukan hangus terbakar dalam mobil yang terparkir di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, keterlibatan pasangan suami-istri itu. Mereka diduga ikut membantu Aulia Kusuma alias AK mencari pembunuhbayaran.
"Salah satu yang diburu adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) dari AK. Suaminya si ART menghubungi eksekutor dari Lampung untuk datang ke Jakarta," kata Argo di Mercure Convention Centre Ancol, Rabu (28/8/2019).
Argo membeberkan aksi pembunuhan itu sudah direncanakan dengan matang oleh para pelaku di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Jadi tersangka AK, Kelvin, dan R orang yang masih DPO merencanakan untuk mengahabisi korban Pupung dan Dana," ucap dia.
Advertisement