Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel per 31 Desember 2019

Penghentian tersebut mempertimbangkan kondisi cadangan nikel yang siap ditambang hampir mencapai 700 juta ton.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Sep 2019, 13:21 WIB
Nikel lagi-lagi mencatatkan trend kenaikan harga yang positif selama tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menghentikan ekspor nikel per 31 Desember 2019. Hal ini mempertimbangkan cadangan nikel dalam negeri yang bisa ditambang tinggal 8 tahun lagi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, larangan ekspor nikel yang diberlakukan per 31 Desember 2019, akan diatur dalam Paraturan Menteri ESDM saat ini payung hukum tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri ESDM, mengenai penghentian ekspor smelter per Desember 2019 artinya Januari 2020 tidak ada lagi," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut Bambang, larangan tersebut mempertimbangkan kondisi cadangan nikel yang siap ditambang hampir mencapai 700 juta ton, semetara berdasarkan catatan kementerian ESDM dengan cadangan tersebut hanya cukup 8 tahun.

"Pertimbangan cadangan nikel saat ini ekspornya besar sekali, memang cadangan terkira 2,8 miliar tapi ini kan harus ada penelitian eksplorasi lebih detail lagi, dengan cadangan tersebut kita berfikir berapa lama kalau seandainya kita terus memberikan izin ekspor," paparnya.

Bambang mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan juga sudah mempertimbangkan kondisi kontrak ekspor yang dilakukan perusahaan. Dengan batas waktu empat bulan maka ada kesempatan bagi perusahaan melakukan penyesuaian kontrak.

"Masa transisi 4 bulan ‎sehingga harus menyesuaikan semua otomatis yang kotrak kotrak menyesuaikan semua,"tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PTPP Garap Pembangunan Smelter Nikel Berkapasitas 120 Ribu Ton

Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso dan Kepala Divisi EPC Perseroan Nurlistyo Hadi

PT PP (Persero) Tbk atau PTPP menggandeng PT Macika Mineral Industri dalam pembangunan pabrik peleburan (Nickel Smelter). Dalam pembangunan proyek Smelter ini, Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggungjawab dalam penyelesaian proyek dan bekerjasama dengan perusahaan China dari sisi technology andmachinery provider.

Kepala Divisi EPC PTPP Nurlistyo Hadi mengatakan, pembangunan smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2x33 MVA dengan target produksi sebesar 120 ribu ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11 persen.

"Proyek pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada 2021," ujar dia di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Selain itu, PTPP juga telah melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangunan dan pengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang.

Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium pada 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal17 Juli 2019.

Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya