Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan menyegel rumah kos bermodel bermodel sleepbox yang berada di Jalan Rawa Selatan, kawasan Johar Baru.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi mengatakan, kos-kosan kotak itu menurutnya tidak mengantongi izin usaha sebagai rumah kos.
Advertisement
"Tidak ada izinnya (usaha kos). Kalau untuk izin mendirikan bangunan kita cek. Kalau juga tidak ada. Akan kita tutup," kata dia saat ditemui dilokasi, Senin (2/8/2019).
Dia memastikan proses penyegelan akan dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari.
"Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP) yang akan menyegelnya,” ucap dia.
Banyak Sewa Harian
Irwandi bersama Camat, Lurah, TNI-Polri dan Suku Dinas terkait melakukan sidak di rumah kos tersebut. Ia menilai kondisinya sangat kurang layak dan tidak manusiawi.
"Ini sangat memprihatinkan, jadi orang dalam satu kotak itu tidur di sana. Kalau orangnya kurang sehat pasti besoknya bakal parah lagi," ucap dia.
Irwandi menjelaskan, penghuninya rata-rata menyewa secara harian. Perhari, membayar sebesar Rp 50 ribu.
"Mereka tadi kita temukan penghuni baru kerja malam, numpang tidur di sana," ucap dia.
Advertisement