Liputan6.com, Madinah - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Bidang Pengawasan PIHK Abdul Muhyi mengatakan, permasalahan yang muncul pada musim haji tahun 2019 M/1440 H terkait dengan haji khusus adalah pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) pada pelayanan akomodasi/hotel juga apartemen transit dan pelayanan masyair (Armuzna).
Advertisement
“Ada beberapa PIHK yang menempati hotel yang kurang dari standar pelayanan yang ditetapkan,” ujar dia, seperti dikutip Selasa (3/9/2019).
Ia menuturkan, Kemenag telah menetapkan bahwa akomodasi yang harus disediakan oleh PIHK minimal hotel bintang 4. Namun saat di lapangan, ditemukan penurunan bintang hotel yang semula bintang 4 ternyata tahun ini telah beralih menjadi bintang 3, sehingga dipandang kurang representatif untuk jemaah haji khusus.
“Kita catat, nanti setelah operasional ini akan kita evaluasi dan mungkin ada pengenaan sanksi. Kita akan lihat sperti apa evaluasinya. Bisa teguran bisa juga pencabutan atau pembekuan,” tutur dia.
Muhyi mengatakan Kemenag senantiasa mengawasi pelayanan PIHK kepada Jemaah haji khusus meliputi lama masa tinggal di Arab Saudi, pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi/Hotel, apartemen transit, pelayanan katering.
Kemudian pelayanan kesehatan, penanganan jemaah sakit/meninggal dan pelayanan Masyair (Armuzna). Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah/furoda yang pada tahun ini terdata sebanyak 3.076 jemaah.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di Arafah Muzdalifah dan Mina, tenda-tenda yang diperuntukkan bagi jemaah haji khusus itu masih terlalu padat.
Muhyi mencatat bahwa pada tahun 2019 M/1440 H sebanyak 16.881 jemaah haji khusus telah diberangkatkan oleh 270 PIHK yang tergabung dalam 167 konsorsium/pemegang bendera.