Menhub Bakal Wajibkan Operator Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik

Kewajiban penggunaan kendaraan listrik harus dikaji dan dibicarakan terlebih dahulu dengan operator untuk angkutan umum konvensional dan aplikator.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2019, 20:15 WIB
PT Angkasa Pura II menguji coba bus listrik prototipe milik PT Mobil Anak Bangsa (MAB) di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan angkutan umum wajib menggunakan kendaraan listrik. Namun demikian akan diwajibkan dalam jumlah tertentu.

"Suatu saat akan begitu. Jadi diwajibkan dalam jumlah tertentu. Jumlah tertentu kita akan wajibkan," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (3/9).

Meskipun demikian, dia menegaskan, hal tersebut harus dikaji dan dibicarakan terlebih dahulu dengan operator untuk angkutan umum konvensional dan aplikator untuk angkutan umum berbasis online.

"Tapi kita kaji lah, karena kita tidak mau juga sektor operasi ini punya masalah karena adanya kewajiban itu," tegasnya.

Menurut mantan Dirut Angkasa Pura II ini, sejauh ini operator dan aplikator angkutan umum sudah mulai memasukkan kendaraan listrik dalam barisan armada mereka.

"Domainnya kita (Kementerian Perhubungan) arahan presiden adalah angkutan massal. Mulai dari ojol itu ada Gojek, Grab, Taksi mereka kan, Bluebird udah mau, TransJakarta udah mau. Jadi kita efektifkan dulu mereka secara langsung sudah menggunakan," urai Budi.

"Gojek dan Grab sudah relatif banyak. Grab sudah banyak. Gojek kemarin sudah mulai dengan 20 motor," imbuhnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada para operator angkutan massal untuk mulai mengoperasikan kendaraan listrik.

"Jadi sekarang ini saatnya kementerian perhubungan mengimbau kepada operator dan baiknya adalah empat operator ini sudah siap dan memiliki beberapa. Bahkan bluebird sudah beroperasi. TransJakarta tunggu 1-2 hari ini kita keluarka uji tipenya, mereka akan lakukan," tandasnya.   

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengembangan Kendaraan Listrik Harus Diprioritaskan untuk Angkutan Umum

Bus listrik Transjakarta di Busworld South East Asia 2019

Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Permasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pusat Djoko Setijowarno menilai, pengembangan kendaraan listrik yang kini gencar digiatkan pemerintah seharusnya lebih berprioritas pada angkutan publik dibanding moda pribadi.

Dia mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang dianggapnya cukup positif untuk menekan polusi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, ia melanjutkan, kebijakan pengembangan kendaraan listrik semestinya secara simultan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

"Oleh karena itu, insentif pengembangan transportasi umum menggunakan kendaraan bermotor listrik harus diberikan lebih besar ketimbang insentif pengembangan untuk kendaraan pribadi listrik. Jika benar-benar serius, untuk transportasi umum harus lebih diprioritaskan," ungkapnya dalam sebuah pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2019).

"Kalau tidak begitu, polusi berkurang, namun kemacetan tak berkurang, hanya berganti moda. Tidak mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi. Terlebih, tujuan dari menggunakan energi tidak dari fosil bukan hanya mengurangi polusi udara, namun dapat pula mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan," tambahnya.

Selain itu, ia meneruskan, apabila pemerintah juga ingin mendorong pengembangan sepeda listrik maka perlu ada pembatasan kecepatan. Dia mengatakan, kapasitas silinder dibuat kurang dari 100 sentimeter kubik, sehingga akselerasinya tidak secepat sepeda motor yang ada sekarang.

"Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan, sekaligus mengondisikan pengendara agar menggunakan transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh, sudah tidak memakai sepeda motor lagi," jelas dia.


Hemat Konsumsi BBM

Mengisi baterai mobil listrik (Arief/Liputan6.com)

Kebijakan pemerintah juga disebutnya harus mencakup aspek penghematan pemakaian bahan bakar minyak (BBM). Daerah-daerah di Indonesia yang selama ini sulit mendapatkan BBM seharusnya didorong sekalian untuk langsung memanfaatkan listrik sebagai energi penggerak kendaraan di daerah tersebut.

"Penggunaan kendaraan elektrik seperti itu sudah dilakukan di Asmat, Papua. Gugusan pulau-pulau kecil atau daerah kepulauan, kawasan pariwisata dapat didorong. Seperti kawasan wisata Pulau Gili Trawangan di Lombok, tidak mengijinkan kendaraan bermotor beroperasi, sepeda listrik boleh dipakai. Wilayah pulau-pulau kecil, daerah terdepan dan terpencil, didorong pemakaian kendaraan bermotor listrik," tuturnya.

Djoko juga menekankan, kepentingan riset dan pengembangan kendaraan bermotor listrik di berbagai perguruan tinggi dan lembaga terkait hendaknya harus ditumbuhkan. Dia menyatakan, riset kendaraan elektrik sudah lama dilakukan di banyak perguruan tinggi.

"Indonesia bukan sekedar menjadi pasar kendaran bermotor listrik, namun dengan ketersediaan sumber daya alam yang ada dan sumber daya manusia yang mumpuni harus bisa memproduksi sendiri kendaraan bermotor listrik. Indonesia harus berdaulat kendaraan bermotor listrik. Bukan hanya untuk kebutuhan dalam negeri, namun bisa diekspor le luar negeri," tandasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya