Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait kadernya sekaligus Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, Demokrat akan memberhentikan Ahmad jika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Maka apabila KPK nanti menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka tentu kami sesuai dengan pakta integritas partai, akan memberhentikan yang bersangkutan dan tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Ferdinand pada merdeka.com, Selasa (3/9/2019).
Ferdinand mengatakan partainya selalu berkomitmen untuk membantu KPK untuk memberantas korupsi. Karena itu, Demokrat akan menindak tegas kadernya yang melakukan korupsi.
"Itu jelas komitmen pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh partai," ungkapnya.
Kedati demikian, dia menegaskan sekarang partainya belum melakukan tindakan apapun. Sebab, sampai saat ini KPK belum menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka.
"Namun kan sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka, jadi kita berikan kepercayaan kepada KPK untuk bekerja," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
OTT KPK di 2 Lokasi
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan. Empat orang ditangkap salah satunya, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
"Empat orang tersebut dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Liputan6.com.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement