Liputan6.com, Jakarta - Kantor Urusan Agama (KUA) Karangpilang Surabaya, Jawa Timur mendapatkan sorotan pada awal pekan ini. Hal itu usai ada unggahan di media sosial twitter pada 2 September 2019 yang menunjukkan ada biaya untuk mengurus duplikat buku nikah.
Informasi tersebut diunggah lewat twitter oleh @apriskafiolita. Ia menulis kalau saat mengurus duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250 ribu. Padahal tertulis di dinding KUA duplikat buku nikah = Rp 0.
"minggu lalu kami kena, musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250.000. Padahal tertulis di dinding KUA:Duplikat Buku Nikah=0," tulis dia seperti dikutip Selasa (3/9/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ia juga memberikan informasi kalau persyaratan juga sangat tidak dimudahkan. Harus bawa copy buku nikah, KTP, KK asli. Ia pun mencari informasi mengenai apakah memang biaya duplikat buku nikah itu resmi atau tidak.
Unggahan apriska tersebut pun menjadi viral. Unggahan itu telah retweet sebanyak 10 ribu kali hingga artikel ini dibuat.Unggahan apriska pun ditanggai oleh Kementerian Agama. Lewat akun twitter Kementerian Agama disebutkan kalau pihaknya akan menindaklanjuti untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat.
“Terima kasih atas informasinya kami tindak lanjuti ke satker tersebut untuk memastikan tidak boleh ada pungli dalam layanan masyarakat" tulis admin Kementerian Agama.
Tak hanya itu, Menteri Agama Lukman Saifuddin dan Alissa Wahid juga merespons Apriska lewat twitter dan telepon.