Kabid Pengembangan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Enim Elfin resmi di tahan bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkait suap 16 proyek peningkatan pembangunan jalan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kabid Pengembangan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Enim Elfin resmi di tahan terkait suap 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kabid Pengembangan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kabid Pengembangan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Enim Elfin resmi di tahan bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkait suap 16 proyek peningkatan pembangunan jalan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kabid Pengembangan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Enim Elfin resmi di tahan terkait suap 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. (merdeka.com/Dwi Narwoko)