Kronologi Tangkap Tangan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Sep 2019, 05:47 WIB
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Muara Enim uang 35.000 dollar AS di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Uang tersebut terkait suap 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Muara Enim. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan. Dalam kegiatan tangkap tanan ini, KPK mengamankan empat orang di Palembang dan Muara Enim.

Mereka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin Muhtar, Robi Okta, dan Edy Rahmadi selaku staf Robi. Penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya tindak pidana suap.

Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat Robi bersama stafnya bertemu Elfin Muhtar di sebuah restoran di Palembang. Kemudian pada 15.40 WIB KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari Robi kepada Elfin ditempat tersebut.

"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM (Elfin) dan ROF (Robi) beserta staf masing- masing dan mengamankan uang sejumlah USD 35 ribu," kata Basaria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penangkapan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah), Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi keterangan pers terkait OTT Bupati Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). KPK mengamankan 350.000 dollar AS terkait suap 16 proyek. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kemudian, Secara paralel, sekitar pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di kantornya dan mengamankan beberapa dokumen.

Basaria mengatakan, tim penindakan kemudian membawa Elfin, Robi dan staffnya ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Disusul esok harinya, pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB Bupati Ahmad Yani dibawa ke Jakarta.

"Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK," kata Basaria.

Usai melakukan pemeriksaan awal, KPK menjerat Bupati Ahmad Yani, Elfin, dan Robi sebagai tersangka suap proyek peningkatan 16 jalan di Kabupaten Muara Enim. Bupati Ahmad Yani diduga menerima suap dari Robi melalui Elfin sejumlah Rp 13,9 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya