Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan S pengemudi truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019) lalu yang melibatkan 21 kendaraan.
Kecelakaan itu juga menewaskan delapan orang serta 28 mengalami luka.
Advertisement
"Tersangka berinisial S, pengemudi truk B 9410 UIU," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
"Satu tersangka lagi meninggal dunia, berinsial D. Yang bersangkutan sopir truk dengan nomor polisi B9763 UIT," kata Trunoyudo.
S alias Subana adalah sopir truk yang menurut video rekaman yang beredar, menyeruduk antrian kendaraan yang berhenti karena jalan terhalang truk pengangkut pasir yang terguling di Tol Cipularang. Sedangkan D alias Dedi, sopir truk yang terguling. D sendiri meninggal dunia dalam peristiwa itu.
"Terhadap tersangka S, kami kenakan Pasal 310 Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto Pasal 359 dan atau 360 KUH Pidana. Ancaman pidana maksimal 6 tahun," kata Trunoyudo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Masih Dirawat
Saat ini, Subana masih dirawat di RS MH Thamrin karena mengalami luka-luka.
"Karena ancamannya di atas 5 tahun, penyidik berwenang menahan tersangka untuk keperluan penyidikan," kata Kabid Humas.
Trunoyudo menambahkan tersangka dianggap lalai dalam berlalu lintas. Khususnya, kendaraan truk yang dikendarainya memuat pasir melebihi kapasitas muatan.
"Karena melebihi muatan, kendaraan yang dibawanya tidak mampu mengerem dengan baik," jelas Trunoyudo.
Advertisement