Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar meminta pelaku financial technology atau fintech mengenali calon nasabah sebelum melakukan transaksi. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya potensi pencucian uang.
"Itu secara standar harus kenali nasabah siapa, dananya untuk apa, dari mana," ujar Sukarela di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sukarela juga menyarankan fintech untuk segera melapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi nasabah yang tidak biasa.
"Kalau mencurigakan, suspected harus di laporkan PPATK. Sudah ada mekanismenya," jelasnya.
Pengaturan mengenai transaksi tersebut menurut Sukarela, sudah diatur dalam Peraturan OJK nomor 77 2016 dan Peraturan OJK nomor 13 2017 terkait fintech.
Rentan
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, financial technologi atau fintech rentan risiko pencucian uang. Hal tersebut pun menjadi salah satu tantangan pengembangan fintech di Indonesia.
"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga fintech rentan risiko pencucian uang," ujar Menko Darmin di Gedung Dhanapala.
Dengan adanya potensi tersebut, pemerintah berupaya membuat manajemen risiko melalui regulasi pengaturan fintech tanpa menghambat perkembangannya di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah menggandeng Bank Indonesia dan OJK.
"Dukungan pemerintah dan otoritas pengembangan fintech ini menyeimbangkan mitigasi risiko dan membuka ruang inovasi serta memberi pemahaman mengenai landscape dan ekosistem industri ini," jelas Menko Darmin.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement