Liputan6.com, Jakarta - Penolakan terhadap larangan kantong plastik ternyata juga muncul dari Asosiasi Pemulung. Mereka termasuk salah satu pihak yang mengadu ke Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) soal kerugian akibat penolakan pemakaian plastik.
Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Sadiman berkata isu penolakan sampah plastik ini menghilangkan lapangan pekerjaan bagi para pemulung. Ini juga tak terlepas dari adanya Peraturan Walikota (Perwali) yang melarang kantong plastik.
"Kita menyalurkan aspirasi dari teman-teman di hilir yang terpengaruh termasuk industri recycle dan Asosiasi Pemulung. Ini membunuh lapangan pekerjaan, kan mereka mengumpulkan. Jadi itu lapangan pekerjaan siapa yang mau mencarikan pengganti kalau turun akibat adanya Perwali?" ujar Budi pada Rabu (4/9/2019) di Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Jumlah anggota Asosiasi Pemulung pun diklaim antara satu sampai empat juta orang. Sementara, salah satu contoh wilayah yang punta Perwali terkait plastik adalah Kota Bogor. Inaplas sempat mengambil langkah hukum menolak Perwali itu, tetapi kalah.
Budi juga berkata sentimen negatif terhadap kantong plastik membatalkan rencana investasi sebesar USD 10 miliar di Jawa Tengah. Investasi itu terkait refinery crude oil yang terintegrasi ke petrochemical.
"Ada dua isu, pertama Menteri Perindustrian berkata jangan Jawa Tengah terkait UMR," ujar Budi. "Investor dari Indonesia itu juga enggak mau invest di industri terkait platik karena isu masalah plastik yang katanya jangka panjang dan tidak menguntungkan industri plastik," ujar Budi.
Budi pun mengharapkan agar isu sentimen negatif soal plastik tidak lagi di-blow up. Sebab, itu menyulitkan menarik investor untuk pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan di Indonesia .
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Surabaya Larang Pemakaian Kantong Plastik Sekali Pakai
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Imbauan itu, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
Bahkan, untuk mensukseskan program tersebut, beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung untuk memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan, Rabu (14/8/2019).
BACA JUGA
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi menyampaikan, surat imbauan ini mulai disebar dan disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha di Surabaya.
Hal ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.
"Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional," kata Eko saat ditemui di sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya.
Advertisement