FOTO: Sidang Korupsi E-KTP, Eksepsi Markus Nari Ditolak

Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Markus Nari dan memutuskan melanjutkan persidangan

oleh Arny Christika Putri diperbarui 04 Sep 2019, 17:31 WIB
Markus Nari
Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Markus Nari dan memutuskan melanjutkan persidangan
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari (kedua kiri) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari (kanan) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya