FOTO: Suap Distribusi Gula, KPK Tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan

KPK menahan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan selama 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Sep 2019, 21:01 WIB
Suap Distribusi Gula, KPK Tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan
KPK menahan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan selama 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula.
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan ditahan 20 hari ke depan guna mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar Singapura dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan ditahan 20 hari ke depan guna mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar Singapura dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan ditahan 20 hari ke depan guna mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya