Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan ditahan 20 hari ke depan guna mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar Singapura dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan ditahan 20 hari ke depan guna mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar Singapura dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan ditahan 20 hari ke depan guna mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima suap pengelolaan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)