Polisi Gelar Rekonstruksi Pembakaran Ayah dan Anak di Sukabumi Hari Ini

Rekonstruksi pembakaran ayah dan anak akan digelar di dua tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sekitar pukul 13.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 10:12 WIB
Tersangka kasus pembunuhan suami dan anak tiri, Aulia Kesuma menutupi wajah dengan jaket saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Aulia Kesuma dikenakan Pasal 338 dan 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembakaran ayah dan anak di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Iya benar. Rencananya hari ini akan dilakukan giat rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Rekonstruksi akan digelar di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sekitar pukul 13.00 WIB. Pertama, di apartemen tempat otak pembunuhan ini yaitu Aulia Kusuma (35) merencanakan pembunuhan. Istri muda Edi itu diketahui merencanakan pembunuhan di unit apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Untuk lokasi kedua, di kediaman Edi kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rumah itu merupakan saksi kedua korban meregang nyawa. Belum diketahui apakah keempat tersangka dalam kasus ini akan memerankan langsung adegannya atau ada yang menggantikan.

Keempat tersangka yang dimaksud itu adalah Aulia Kusuma, keponakannya Geovanni Kelvin (25), dua eksekutor sewaan Aulia bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid.

Namun, pada rekonstruksi nanti hanya Kelvin saja yang tidak akan ikut. Karena Kelvin masih berada di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat mengalami luka bakar 35 persen saat membakar jasad kedua korban.

"Di Apartemen Kalibata dan Lebak Bulus Jakarta Selatan (rekonstruksi dilakukan)," ujar Argo.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya