Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Politisi Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Partai Demokrat angkat bicara mengenai penangkapan kadernya itu. Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya prihatin atas kejadian yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar Suryadman Gidot yang tersangkut persoalan hukum dengan KPK.
Advertisement
"Kami mendukung beliau untuk berkonsentrasi penuh menghadapi kasus hukum beliau," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).
Partai Demokrat, kata Hinca, memiliki aturan internal di mana semua kader di seluruh Indonesia sudah menandatangani pakta intergritas, apabila ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan. "Sebagai konsekuensinya diberhentikan," ucapnya.
Meski demikian, Demokrat tetap membantu Suryadman terkait pendampingan proses hukum .
"Kami mendengar bahwa pihak keluarga sudah menyediakan pengacara untuk membantu beliau dalam rangka pendampingan proses hukum di KPK. Namun sebagai kader partai, kami akan membantu pendampingan apabila yang bersangkutan memerlukannya. Kami juga sangat terbuka memberikan bantuan apabila keluarga meminta dukungan bantuan hukum tambahan," jelasnya.
Hinca meminta kepada seluruh kader Partai Demokrat di Kalimantan Barat agar tetap fokus dan semangat melayani masyarakat.
"Semangat menjalankan aktivitas dan tugas tugas partai melayani masyarakat dengan tetap menghormati dan mengindahkan hukum dan etika," tandasnya.
Jerat Enam Orang Lain
Sebelumnya, Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Suryadman diduga menerima suap dari para swasta terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang. Penerimaan suap oleh Suryadman melalui Aleksius. Setoran uang diterima Aleksiun dari Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, kemudian Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.
Advertisement