BTN jadi Pilot Project Layanan Hak Tanggungan Elektronik

Layanan elektronik tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat hak tanggungan (HT) sebagai second way out penerapan PSAK 71 di Bank BTN.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Sep 2019, 11:30 WIB
Seorang wanita menukarkan uang pecahan kecil pada mobil kas keliling Bank BTN di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Rabu (7/6). Bank Indonesia bekerja sama dengan 13 bank lainnya melayani penukaran uang hingga 16 Juni mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. terus berupaya meningkatkan rasio pencadangan perseroan guna memenuhi aturan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 71). Kali ini perseroan ditunjuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR RI) sebagai pilot project Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).

Layanan anyar tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat hak tanggungan (HT) sebagai second way out penerapan PSAK 71 di Bank BTN.

Adapun, Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan pelunasan hutang atas hunian termasuk tanahnya. Dengan adanya sertifikat HT tersebut akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet.

Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Rahardjo mengatakan perseroan merupakan lembaga perbankan yang pertama kali mengimplementasikan HT-el. Melalui layanan tersebut, lanjut Oni, dapat mempercepat penyelesaian sertitikat HT.

Sertifikat HT sendiri bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN).

“Adanya HT-el ini akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Dengan langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan yang kami lakukan, kami membidik rasio pencadangan kami di atas 100 persen pada 2020 nanti,” jelas Oni dalam keterangannya, Kamis (5/9/2019).

Oni mengungkapkan dengan adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu Bank BTN dalam memantau pengerjaan HT. Layanan anyar ini pun akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT.

Pasalnya, sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris. Dengan begitu, tambah Oni, biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan. “Dengan biaya yang lebih murah akan menjadi gimmick menarik karena biaya proses kredit lebih terjangkau bagi para debitur.”

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Implementasi Hak Tanggungan Elektronik

Nasabah melakukan transaksi di ATM Bank BTN, Jakarta, Jumat (22/7). Bank BTN siap menampung dana repatriasi dari kebijakan penghapusan pajak (tax amnesty) yang mulai diberlakukan pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hingga kini, Oni menyebutkan bank yang dipimpinnya telah mempersiapkan berbagai hal teknis untuk mendukung pelaksanaan implementasi HT elektronik di BPN.

“Kami juga akan mensosialisasikan implementasi HT-el ke 102 kantor cabang dan 6 kantor wilayah kami yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami juga siap melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris rekanan untuk menggunakan HT-el,” tutur Oni.

Sementara itu, per 31 Agustus 2019, total nilai HT yang didaftarkan Bank BTN yakni sebesar Rp26 triliun. Nilai tersebut terdiri atas HT untuk kredit konsumer sebesar Rp13,5 triliun dan kredit komersial sebesar Rp12,5 triliun. Kemudian, total debitur yang didaftarkan dari HT tersebut yakni sebanyak 28.239 debitur, dengan rincian 27.385 debitur konsumer dan 854 debitur komersial.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan layanan elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama yang ingin mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini, tambah dia, juga akan membuat kerja para kepala kantor pertanahan menjadi lebih mudah, ringan, dan cepat.

Untuk tahap awal, Sofyan menyebutkan telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan elektronik yang terintegrasi. "Pada tahun depan, layanan ini akan berlaku secara nasional," tutur Sofyan.

   

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya