Menkumham Mengaku Belum Tahu Soal Rencana DPR Revisi UU KPK

Yasonna enggan mengomentari lebih jauh tentang revisi UU KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 12:31 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyepakati untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK. Salah satu pasal yang bakal direvisi adalah terkait penghentian kasus atau SP3 dan sejumlah pasal lain.

Namun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengaku belum tahu rencana detail revisi UU KPK ini.

"Saya belum tahu. Saya belum lihat," ujarnya ditemui di Lemhannas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Yasonna enggan mengomentari lebih jauh tentang revisi UU KPK. Dia mengatakan baru mengetahui rencana ini melalui media.

"Saya enggak tahu. Saya baca koran hari ini. Nanti kita lihat (bagaimana sikap pemerintah)," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Soal LHKPN

Mahasiswa dari BEM-se Indonesia melakukan Aksi meletakan poster di depan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Dalam Aksinya mereka menuntut "Menolak Revisi UU KPK". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain pasal SP3, poin lain yang rencananya bakal direvisi adalah tentang LHKPN. Dalam draf tersebut, kewenangan KPK mengumumkan LHKPN dicoret.

Terkait RUU KUHP, Yasonna mengatakan akan segara diselesaikan. Pihaknya berharap pasal-pasal yang belum rampung segera diselesaikan DPR dan pemerintah.

"Kita harapkan antara pemerintah dan DPR akan bisa menyelesaikan yang tersisa. Kalau tidak ya sudah dibawa ke raker. Di raker diselesaikan, kita bawa ke paripurna," jelasnya.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya