Liputan6.com, Jakarta - Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan memantik respon negatif dari sejumlah pihak, salah satunya para buruh.
Untuk menyuarakan penolakannya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama para buruh akan melakukan aksi demonstrasi yang diikuti 150 ribu buruh secara serentak di 10 provinsi pada 1 Oktober 2019 mendatang. Akan ada 2 isu yang diangkat, yaitu menolak kenaikan iuran BPJS dan revisi UU Ketenagakerjaan.
"2 Oktober, 150 ribu buruh kita akan melakukan aksi besar-besaran dengan titik pusat di DPR, ada dua isu yang diangkat. Kita akan bergerak di 10 kota industri," ujar dia saat sesi konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9/2019).
KSPI menilai, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Kenaikan iuran justru akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
"Defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan manajemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jadi harusnya tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Iqbal, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah.
Nantinya, aksi demonstrasi ini akan dilakukan di Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Medan, Aceh, Kalimantan Timur dan Gorontalo.
Khusus di Jabodetabek, demonstrasi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru.
150 Ribu Buruh Turun ke Jalan pada 2 Oktober, Ini Isu yang Diangkat
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada 2 Oktober 2019.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tanggal pergelaran aksi itu ditetapkan sehari setelah pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
"2 Oktober, 150 ribu buruh kita akan melakukan aksi besar-besaran dengan titik pusat di DPR, ada dua isu yang diangkat. Kita akan bergerak di 10 kota industri," ujar dia saat sesi konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dia menyampaikan, KSPI bakal menempuh jalur citizen lawsuit atau gugatan warga agar iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik serta meminta UU Ketenagakerjaan tak jadi direvisi.
Lebih lanjut, terkait usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ia juga menyoroti rencana perubahan iuran jaminan sosial yang dilakukan di negara lain, dimana sebelum mensahkan aturan selalu ada proses public hearing atau sesi dengar pendapat dengan masyarakat sebagai pihak pembayar.
"Jadi pembayar iuran dari penyelenggaran jaminan kesehatan itu ada tiga; pemerintah melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengusaha 4 persen, dan penerima upah (yang bekerja di perusahaan atau yang mandiri) 1 persen. Jadi itu harus public hearing, Karena ada 3 pihak itu," jelasnya.
Advertisement
Milik Rakyat
Said Iqbal pun menyatakan bahwa BPJS Kesehatan saat ini adalah milik rakyat. Berdasarkan perintah undang-undang yang membawahinya, ia menambahkan, hal tersebut dilaksanakan konstitusi dan dibayarkan oleh negara, buka pemerintah.
"Oleh karena itu, setiap kenaikan karena itu bukan milik pemerintah. Maka kewajiban pemerintah dan BPJS kesehatan dia harus public hearing, uji publik, karena pemiliknya rakyat!" tegas dia.