Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri memberi pemaparan dalam Workshop Smart Sim di NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menerbitkan Smart SIM atau SIM Pintar pada 22 September 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri memberi pemaparan dalam Workshop Smart Sim di NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019). NTMC menggelar Workshop Smart SIM 'Digitalisasi Pelayanan Polisi Lalu Lintas yang Profesional, Modern & Terpercaya'. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktur Regident Korlantas Polri Halim Pagarra memberi pemaparan dalam Workshop Smart SIM di NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Ada beberapa fitur baru dalam Smart SIM seperti integritas dengan uang elektronik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Anggota Komisi III DPR RI John Kennedy (dua kanan) memberi pemaparan dalam Workshop Smart SIM di NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Smart SIM juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Anggota Komisi III DPR RI John Kennedy (kanan) memberi pemaparan dalam Workshop Smart SIM di NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Dalam Smart SIM, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda juga diberikan poin buruk. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pakar transportasi Tri Tjahjono (tengah) memberi pemaparan dalam Workshop Smart SIM di NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Dalam Smart SIM, apabila seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pakar IT UI Riri Fitri memberi pemaparan dalam Workshop Smart SIM di NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Dalam Smart SIM, pengendara akan memiliki poin dalam chip SIM tersebut maupun server milik Korlantas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pakar IT UI Riri Fitri (kiri) berbincang dengan pakar transportasi Tri Tjahjono saat Workshop Smart SIM di NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Batas maksimal pelanggaran dalam sistem Smart SIM ialah 12 poin kesalahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)