Liputan6.com, Jakarta Keputusan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan hanya tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Lemhanas Jakarta pada Kamis (5/9/2019).
"Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan," kata Puan seperti dikutip Antara.
Advertisement
Menurut Puan, iuran JKN dari BPJS Kesehatna memang sudah seharusnya mengalami penyesuaian karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan.
Selain itu, amanat dari undang-undang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Permintaan DPR
Dalam rapat kerja dengan DPR terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu sebelumnya, Puan mengatakan bahwa DPR hanya meminta kepada pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membenahi sistem dan pengelolaan jaminan sosial ini.
"Dalam rapat kerja dengan DPR, DPR hanya meminta agar kita segera memberikan evaluasi dan penguatan terkait hal yang perlu dibenahi dalam BPJS. Tentu saja bukan hanya BPJS-nya saja tapi pelayanan kesehatan dan lainnya termasuk audit dari BPKP itu kita lakukan," kata Puan.
Mengenai penerapan kenaikan iuran pada masyarakat umum per 1 Januari 2020, kata Puan, ini jadi kesemaptan kepada pemangku kepentingan terkait JKN-KIS untuk memperbaiki berbagai hal. Penyesuaian iuran ini juga telah melalui berbagai macam kajian.
"Tentu saja penyesuaian ini tidak dilakukan serta merta begitu saja. Ada komitmen-komitmen tertentu yang sudah dibicarakan dengan DPR untuk kita lakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh," ujar dia.
Advertisement