Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 hari ini, Kamis (5/9/2019).
Dalam revisi ini juga diusulkan jumlah pimpinan MPR ditambah dari lima menjadi 10 orang.
Advertisement
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)Puan Maharani yang digadang-gadang akan menjadi Ketua DPR pada periode akan datang menolak mengomentari revisi ini. Dia mengatakan tak punya kewenangan untuk mengomentari karena saat ini dia masih menjabat sebagainya menteri dan belum masuk ke DPR.
"Itu urusannya DPR. Saya belum masuk DPR," ujar Puan di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut dia, revisi itu tak serta merta diusulkan. Puan Maharani yakin, revisi tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terima Pin Kehormatan Lemhanas
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, menerima penghargaan pin kehormatan dari Lemhanas.
Dalam acara penerimaan ini, Puan hadir didampingi ibundanya, Megawati Soekarnoputri. Selain itu hadir pula sejumlah anggota Kabinet Indonesia Kerja yang juga merupakan kader PDI Perjuangan seperti Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Gubernur Lemhannas, Letjend TNI Agus Widjojo, menyampaikan penyematan tanda alumni kehormatan Lemhanas RI ini didasari Peraturan Gubernur Lemhanas RI Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Tanda Alumni Kehormatan Lemhanas RI kepada WNI.
Tanda alumni kehormatan ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada WNI yang tidak mengikuti program pendidikan reguler maupun singkat, namun telah memberikan darma bakti, karya, dan sumbangsih pemikiran terhadap bangsa Indonesia.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka
Advertisement