Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) disetujui semua fraksi di DPR. Termasuk, partai yang menolak revisi UU MD3 untuk penambahan kursi pimpinan MPR.
Advertisement
Partai yang sebelumnya menolak adalah PDIP, Golkar, dan Nasdem.
"Jadi revisi itu adalah, ini juga UU inisiatif dan disetujui oleh seluruh partai termasuk PDIP," ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Golkar sebelumnya berpendapat belum perlu melakukan revisi UU MD3 lantaran revisi yang sebelumnya belum dilaksanakan. Kini, Golkar sepakat untuk melakukan revisi UU MD3 hanya untuk penambahan kursi pimpinan MPR.
Airlangga mengatakan, dengan penambahan pimpinan menjadi 10, lebih mengutamakan musyawarah daripada sistem paket.
"Jadi yang direvisi hanya satu terkait dengan jumlah. Tentu ini juga mengubah yang biasanya sistem voting paket, dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi mengutamakan musyawarah," kata Airlangga.
Sepakati DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3 untuk direvisi sebagai usul dari DPR. Pasal yang akan direvisi terkait dengan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Hal itu disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).Show side panel.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement