Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden Melalui Seleksi

Salah satu isi revisi Undang-Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah pembentukan dewan pengawas.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 16:29 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Yoshiro La Pandita)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu isi revisi Undang-Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah pembentukan dewan pengawas. Tugasnya adalah mengawasi tugas dan kewenangan KPK.

Anggota Komisi III Arsul Sani merinci, dewan pengawas terdiri atas lima anggota. Anggota dewan pengawas KPK bakal ditunjuk untuk ikut seleksi dan diangkat oleh Presiden. Layaknya pengangkatan pimpinan KPK.

"Dewan pengawas itu dalam rancangan ada lima, diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK, kemudian nanti tentu diangkat oleh Presiden," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Sekretaris Jenderal PPP itu menyebut, anggota dewan pengawas KPK merupakan orang yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum. Khususnya, berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

"Pertama tentu orang-orang yang punya pengalaman di bidang penegakan hukum terkait dengan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Arsul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Akan Tumpang Tindih

ilustrasi KPK

Arsul menegaskan, tugas dewan pengawas KPK tidak akan tumpang tindih dengan posisi pimpinan KPK. Menurut dia, kewenangan dewan pengawas telah diatur dan tidak bakal menganggu independensi KPK.

"Karena dewan pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul.

Dalam draf revisi UU KPK, tugas dewan pengawas secara rinci; melaksanakan pengawasan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, menyelenggarakan sidang pelanggaran etik, melakukan evaluasi tahunan kinerja pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya