Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi santai saat mobil dinasnya yang sudah beroperasi sejak 2009, mogok ketika kunjungan kerja ke Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat. Dia mengatakan, mobil Mercedes-Benz yang digunakannya sudah sering kali mogok.
"Ya biasa, kan lebih dari 10 kali mogok," kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Setelah mobil dinasnya mogok, Jokowi langsung menaiki Toyota Alphard untuk mengejar agenda berikutnya.
Bukan kali ini saja, mobil dinas Jokowi mogok saat menemaninya dalam kunjungan kerja ke daerah-daerah.
Di Kalimatan Barat pada Maret 2017, Jokowi dan rombongan baru saja meresmikan 8 Mobile Power Plant (MPP) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawa. Saat menuju Kabupaten Kubu Raya untuk makan siang, tiba-tiba mobil RI 1 itu mogok di tengah jalan.
"Iya, mogok di perjalanan setelah menempuh perjalanan lebih kurang 30 menit," kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganti Mobil
Kementerian Sekretariat Negara resmi mengganti kendaraan dinas VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit yaitu Mercedes Benz S 600 Guard.
Setneg juga juga mengganti 101 mobil dinas menteri kabinet kerja, pejabat setingkat menteri dan pimpinan lembaga negara, mantan presiden dan wakil presiden dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
"Sesuai hasil pengadaan dan penawaran, Kemensetneg memutuskan untuk menyediakan 2 unit mobil dinas Mercedes Benz sebagai kendaraan keras VVIP Kepresidenan dan PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenangan 101 penyedia mobil menteri," kata Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono dalam siaran persnya, Jumat 23 Agustus 2019.
Eddy menjelaskan, sesuai anggaran 2019, Kemensetneg juga mengadakan kendaraan VVIP Kepresidenan sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung. Hal ini diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.
Kemudian, 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, dilakukan melalui Sisten Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
Eddy menjelaskan dalam proses pengadaan mobil dinas tersebut sudah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut, kata Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement