Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Sumatera Selatan, menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam, 2 September 2019. Dia diduga menerima suap terkait 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta pemilik PT Enra Sari.
Advertisement
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.
OTT terhadap bupati Muara Enim dilakukan didua tempat yaitu Muara Enim dan Kota Pelembang. Dari OTT ini KPK membawa 3 orang untuk penyidikan lanjutan kasus suap proyek di Muara Enim. Penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya tindak pidana suap.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Bupati Muara Enim lewat OTT KPK:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Sita Uang USD 35 Ribu
Dalam OTT kali ini, KPK menyita uang sebanyak USD 35 ribu. "Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat," ujar Basaria Panjaitan kepada Liputan6.com, Selasa, 3 September 2019.
Uang suap tersebut diterima dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.
"ROF (Robi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar," kata Basaria.
Dia mengatakan, pada 31 Agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin, 2 September 2019 dalam pecahan dolar sejumlah Rp 500 juta.
Setelah itu, pada 1 September 2019 Elfin berkomunikasi lagi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar. Kemudian, uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35 ribu.
"Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.
Advertisement
Ditahan di Rutan Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT).
"AYN (Ahmad Yani) ditahan di Rutan Polres Jakpus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 4 September kemarin.
Sementara, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari ditahan di Rutan Guntur.
Geledah Rumah Bupati Muara Enim, Bawa 1 Koper
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Kota Palembang, Sumatera Selatan, selama lima 5. Keluar dari rumah, lembaga anti rasuah ini membawa satu koper.
Pada Rabu, 4 September malam sekitar pukul 23.05 WIB, dua orang penyidik KPK nampak keluar dari rumah Ahmad Yani dengan membawa keluar koper 20 inchi berwarna silver. Koper tersebut langsung diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ.
Kemudian, dua penyidik KPK yang dikawal dua anggota Brimob bersenjata tersebut langsung meninggalkan lokasi serta tidak memberi keterangan apa pun kepada para pewarta yang telah menunggu lama.
Jagat Alfat Nusantara
Advertisement