Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto angkat bicara soal penetapan tersangka insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, Veronica Koman yang kini diburu oleh International Criminal Police Organization atau Interpol. Dia memastikan Veronica masih berada di luar negeri.
Hal ini disampaikannya saat melaporkan kondisi keadaan di Papua dan Papua Barat.
Advertisement
"Ini sekarang sedang diburu oleh Interpol, karena berada di luar negeri. Tapi sudah tersangka," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia menuturkan, alasan penetapan tersangka Veronica Koman bisa dilihat jelas dari video-video yang beredar di media sosial. Bahkan video ini sudah viral.
"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkistis, telah dijadikan tersangka," kata Wiranto soal Veronica Koman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tersangka
Sebelumnya, Rabu 4 September 2019, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, mengumumkan status Veronica sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar semalam, ada seseorang yang kami sebut VK sudah kami kirim dua kali surat panggilan, yang bersangkutan tidak hadir," kata Luki.
Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ungkapnya.
Luki juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat diinikan ke dalam bahasa Inggris," tegasnya.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, Veronica pun dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," katanya.
Advertisement