Berbaur dengan Warga, Ditjen Imigrasi Awasi Aktivitas Para Pencari Suaka

Menurut Chairul, selain menjadi kewajiban imigrasi, pihak kepolisian juga harus aktif mengawasi aktivitas para pencari suaka. Hal ini agar pencari suaka juga tidak melakukan tindakan kriminal.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 05 Sep 2019, 20:25 WIB
Sejumlah pencari suaka mendirikan tenda di dalam gedung bekas Markas Kodim, Kalideres, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2019, namun masih banyak pencari suaka memilih bertahan di gedung itu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar menjelaskan, saat ini pencari suaka yang masih bertahan di Gedung Eks Kodim Kalideres, Jakarta Barat berjumlah 390 orang.

Dia menyatakan, para pencari suaka yang sudah tak tinggal di penampungan nantinya akan terus diawasi pihak imigrasi. 

"Apabila mereka tidak ditampung dan tinggal di tengah masyarakat kita, pengawasannya menjadi tugas imigrasi,” tutur Chairul saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

"Nanti kita carikan data UNHCR yang tinggal diluar penampungan dan imigrasi supaya mereka bisa dilakukan pengawasan oleh imgirasi,” sambungnya.

Menurut Chairul, selain menjadi kewajiban imigrasi, pihak kepolisian juga harus aktif dalam mengawasi aktivitas para pencari suaka. Hal ini agar pencari suaka juga tidak melakukan tindakan kriminal.

"Bisa dibantu kepolisian. Tetapi ketika mereka melakukan pelanggaran hukum, tidak ada fasilitas dispensasi apa pun. Hukum nasional kita berlaku kepada mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) juga sudah menginstruksikan hal-hal yang harus ditaati pencari suaka bila ingin tinggal di Jakarta.

Yakni seperti tidak boleh membuang sampang sembarangan dan menjaga sopan santun.

Jaga dan hormati tata cara dan kehidupan adat di lingkungan masing-masing, tata tertib di masing-masing wilayah,” ungkap Taufan saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Masyarakat Ikut Awasi

Aktivitas para pencari suaka yang masih bertahan di gedung bekas Markas Kodim, Kalideres, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga 31 Agustus 2019, namun masih banyak pencari suaka memilih bertahan di gedung itu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Taufan menambahkan, terdapat juga peraturan gubernur (pergub) yang berguna untuk mengawasi para pencari suaka. Panitia pengawas untuk orang asing juga dipastikannya ada untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, tempat tinggal baru para pencari suaka juga sudah didata.

'Kan kita punya kepala Kesbang wilayah, disana melakukan pemantauan melalui masyarakat, camat dan lurah, RT/RW punya FKDM, kita sudah pesan kepada mereka untuk memberikan informasi,” tuturnya.

'Kita kan gak mungkin mengawasi personal-personal kan, minimal secara garis besar aktivitas mereka bagaimana kita tahu,” dia mengakhiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya