Liputan6.com, Jakarta - Suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggema dalam Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta. Mereka sepakat atas pernyataan Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin sidang terkait revisi Undang Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Utut, tercatat 281 dari 560 anggota DPR RI hadir dalam rapat kali ini.
Advertisement
"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut dalam sidang, Kamis (5/9/2019).
"Setuju," jawab peserta paripurna.
Dalam sidang ini, fraksi tidak membacakan pandangannya terkait revisi UU KPK. Mereka hanya menyerahkannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," kata Utut.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Desmond Mahesa menyebut beberapa hal yang bakal direvisi dalam UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan atas izin pengawas, kedua pembentukan dewan pengawas KPK, ketiga penambahan SP3 atau penghentian kasus di KPK, serta terkait pengumuman LHKPN.
Desmond mengklaim revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk melumpuhkan komisi antirasuah. Menurut Desmond, beberapa pasal yang direvisi bertujuan memberikan kepastian terhadap hukum.
Dia mencontohkan salah satu yang bakal direvisi terkait SP3. KPK tidak mengenal SP3 karena tidak ada dalam UU KPK. Politikus Gerindra ini menyebut, sebagai negara hukum sepantasnya diberikan kepastian hukum kepada warga negara.
"Dalam negara hukum harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum," jelas Desmond.
DPR menargetkan Revisi UU KPK ini akan rampung dibahas sebelum periode 2014-2019 berakhir. Atau pada September 2019 mendatang.
"Ya mestinya di massa-massa akhir periode DPR ini, kalau engga ya ngapain diajukan sekarang," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Penegaskan yang sama disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi. Dia mengatakan RUU itu akan diselesaikan pada periode ini. Sehingga calon pimpinan KPK yang baru akan menunggu UU yang baru juga.
"Kami berharap itu selesai di dalam massa periode ini. Dengan demikian nanti pimpinan KPK yang baru itu, dia berada di dalam wewenang ya di dalam UU yang baru," ujar Taufiqulhadi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bohongi Rakyat
Revisi UU KPK merupakan bukan barang lama. Rencana itu sudah digulirkan sejak 2017. Namun karena banyak penolakan dari masyarakat, akhirnya agenda itu dibatalkan.
Kini DPR memulai lagi wacana pembahasan RUU KPK lewat Badan Legislasi (Baleg). Tanpa diketahui kapan pembahasannya, Baleg tiba-tiba membawa RUU KPK untuk disahkan menjadi pembahasan RUU usul DPR lewat rapat paripurna.
Wakil ketua KPK, Laode M Syarif menyatakan pemerintah dan parlemen telah melakukan kebohongan terhadap masyarakat Indonesia atas peresmian pembahasan rancangan undang-undang KPK. Terlebih lagi revisi dilakukan tanpa adanya informasi kepada publik.
"Pemerintah dan Parlemen telah membohongi rakyat Indonesia, karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK, tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Laode saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Laode menyayangkan atas sikap DPR tersebut. Karena sejatinya tidak ada urgensi revisi terhadap undang-undang KPK. Hal yang juga disesali Laode adalah DPR dan pemerintah dianggap mengabaikan suara masyarakat dalam pembahasan RUU KPK.
"Ini menunjukan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," tukasnya.
Penolakan keras juga disuarakan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam jumpa pers menanggapi pengesahan DPR atas usulan revisi Undang-Undang, dia menegaskan KPK menolaknya.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus mengawali pernyataannya.
Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui rencana DPR untuk merevisi UU KPK.
"KPK juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Bagi kami saat ini, kata dia, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.
"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden. Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," tandas Febri.
Advertisement
Tambah Buram Pemerintah ke Depan
Langkah DPR menyetujui RUU KPK menuai kritik keras dari pegiat anti korupsi dan pengamat parlemen. Peneliti Forum Masyarakat Peduli parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, langkah DPR hari ini menunjukan suramnya pemerintahan ke depan.
"Saya kira ini menambah buram, semakin menunjukan kecenderungan negatif dari partai politik yang mereka siapkan untuk periode yang akan datang," kata Lucius di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).
Agenda rapat yang serba mendadak, dianggap Lucius sebagai bukti nyata sudah terjadi tawar menawar antar partai politik demi keuntungan masing-masing. Ini pula yang menjadi alasannya menuding telah terjadi transaksi politik.
"Mereka dengan sangat mudah mengagendakan penyampaian sikap fraksi-fraksi di paripurna tanpa memberitahukan publik ini menunjukan kompromi bagi-bagi kekuasaan periode baru sedang berjalan," ujarnya.
Tidak hanya Lucius saja yang terkejut adanya agenda rapat paripurna. Pakar hukum, Abdul Fickar Hadjar merasakan hal serupa. Sejak wacana RUU digulirkan dan mendapat penolakan secara masif oleh masyarakat, pembahasan ini sudah tak lagi terdengar.
Sehingga, ia mempertanyakan langkah DPR melakukan kembali membahas RUU KPK yang dinilai sangat melemahkan kinerja KPK jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
"Atas dasar kebutuhan apa rencana perubahan undang-undang KPK ini digulirkan," kata Fickar kepada merdeka.com melalui sambungan telepon.
Sementara pengamat hukum lainnya Hifdzil Alim menyayangkan langkah DPR yang kembali membawa RUU KPK ke dalam agenda rapat paripurna. Padahal, sudah jelas tidak ada perubahan sikap dari masyarakat yang tetap menolak revisi itu.
Ia mengatakan sampai kapan pun masyarakat akan tetap menolak jika materi dalam RUU KPK tidak ada perubahan, materi yang dinilai melemahkan komisi anti rasuah tersebut.
"Jika materinya masih sama kemungkinan publik tetap akan menolak," kata Hifdzil.