Liputan6.com, Jakarta - Pasca terjadinya tabrakan beruntun di Km 91 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin (2/9/2019) lalu, kecelakaan kembali terjadi di jalur bebas hambatan. Kali ini, sebuah truk tangki mengalami kecelakaan tunggal di Km 27 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek pada Jumat (6/9/2019) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol, kecelakaan tunggal ini disebabkan oleh pengemudi truk tangki milik PT Sinar Fajar yang membawa serbuk limbah batu bara dan diduga mengantuk, sehingga menabrak pengaman jembatan dan terguling di jalur arah Cikampek.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-Cikampek hingga saat ini masih mengevakuasi kendaraan yang terletak di bahu jalan dan lajur 1 di lokasi kejadian dengan menggunakan dua alat berat (crane).
Baca Juga
Advertisement
Jasa Marga melaporkan, lamanya penanganan karena membutuhkan dua crane sekaligus untuk mengevakuasi tangki tersebut serta posisi tangki yang berada di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Saat ini, posisi truk tangki telah dapat ditangani dan berada di bahu jalan dan lajur 1. Lajur 2, 3 dan 4 telah beroperasi normal kembali yang diharapkan dapat mencairkan kepadatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Lebih lanjut, Jasa Marga menghimbau kepada pengguna jalan yang saat ini mengakses Jalan Tol Jakarta-Cikampek agar dapat keluar akses Gerbang Tol (GT) Tambun Km Km 21/GT Cibitung Km 25 dan masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Cikarang Barat Km 30 untuk menghindari lokasi penanganan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub: Truk Kecelakaan Maut Cipularang Palsukan Buku KIR
Truk pasir milik PT Jakarta Transindo Jaya berplat nomor B 9769 UIT yang mengalami kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91 pada Senin lalu diduga melanggar peraturan karena kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengunjungi kantor perusahaan tersebut, yakni PT Jakarta Transindo Jaya di Marunda, Jakarta Utara, Kamis dan menemukan sejumlah unit truk melanggar aturan terkait ODOL.
“Ada persoalan, di sini ada dam truk yang buku ujinya sudah keluar kemudian di dalam buku uji dimensi truk sudah sesuai artinya saat masuk ke pengujian baknya sesuai ketentuan yang ada tapi begitu keluar baknya diganti,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2019).
BACA JUGA
Saat pengujian kedua, lanjut dia, dam truk tersebut telah ditandai oleh penguji untuk dipotong atau dinormalisasi. Budi menuturkan ada temuan Dishub DKI tidak mengeluarkan berita acara untuk rancang bangunnya.
“Artinya, kalau tidak dikeluarkan untuk rancang bangunnya berarti tidak ada struknya tapi muncul STNK dengan pendaftaran sudah muncul, kita akan komunikasi dengan pihak Kepolisian,” katanya.
Pasalnya, berita acara rancang bangun truk yang telah dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI menjadi acuan untuk pembuatan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Kementerian Perhubungan yang selanjutnya sebagai dokumen untuk Kepolisian membuat STNK dan BPKB.
Terkait buku KIR, Budi mengatakan isinya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi fisik truknya tidak sesuai.
“Setelah dicek ternyata isi di dalam buku KIR ini enggak sesuai atau kemudian tidak sesuai dengan fisiknya, jadi potensi ketiga yang sedang disidik oleh Polres Jakarta Utara itu buku akhirnya asli tapi isinya palsu,” katanya.
Advertisement