Draf Revisi UU KPK, Penyadapan dan Penggeledahan Harus Izin Dewan Pengawas

Ada sejumlah pasal yang bakal direvisi, salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Sep 2019, 08:48 WIB
Mahasiswa dari BEM-se Indonesia melakukan Aksi meletakan poster di depan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Dalam Aksinya mereka menuntut "Menolak Revisi UU KPK". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan segera merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ada sejumlah pasal yang bakal direvisi, salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan.

Aturan penyadapan tertuang pada Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan".

Dalam Pasal 12 revisi UU KPK ini terselip empat pasal, yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, Pasal 12C, dan Pasal 12D.

Yang berkaitan dengan penyadapan terdapat pada Pasal 12 B, 12 C, dan 12 D. Pasal 12 B berbunyi:

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.

4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12C

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.

2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.

3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, sebelumnya tentang penyadapan hanya ada pada Pasal 12 ayat 1 huruf a.

Pasal 12 ayat 1 berbunyi "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan".

Sedangkan terkait dengan penggeledahan dan penyitaan dalam draf revisi UU KPK tertuang dalam Pasal 47 yang berbunyi:

1. Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

2. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

3. Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:

a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita;

b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;

c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;

d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan

e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.

4. Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.

Terdapat juga Pasal 47A dalam revisi UU KPK, yang berbunyi:

1. Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan pelelangan.

2. Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan dalam UU KPK saat ini, penyitaan diatur dalam Pasal 47 UU KPK yang berbunyi:

1. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

2. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.

3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:

- nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;

- keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;

- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;

- tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan

- tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.

4. Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penyadapan Seizin Dewan Pengawas

Dalam revisi UU KPK tersebut setidaknya KPK jika ingin melakukan penyadapan dan penggeledahan harus seizin dewan pengawas. Dewan pengawas ini nantinya akan menggantikan fungsi penasihat KPK.

Dalam draf revisi UU KPK tertulis Pasal 22 dan Pasal 23 dihapus. Pasal 22 UU KPK saat ini berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat tim penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b yang diajukan panitia seleksi pemilihan,".

Dalam bunyi Pasal 21 UU KPK saat ini yakni berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 anggota, dan, c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas,".

Sedangkan dalam draf revisi UU KPK Pasal 21 berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas; a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas,".

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya