Liputan6.com, Jakarta - Pasca anjloknya harga ayam hidup Juni lalu, kembali harga ayam hidup menyentuh harga terendah dibulan Agustus yakni Rp 8 ribu per kg. Tercatat selama kurun waktu 9 bulan pada 2019, usaha perunggasan mengalami dua kali anjloknya harga ayam hidup ditingkat peternak. Anjloknya harga ayam hidup disebabkan oleh over supply.
Jatuhnya harga ayam tercatat dimulai sejak Agustus 2018. Harga ayam hidup selalu di bawah harga pokok produksi (HPP) peternak dan puncaknya terjadi di Juni 2019 dan kembali terjadi di Agustus 2019.
"Berbagai upaya dilakukan dan disuarakan peternak kepada pemerintah, termasuk upaya antisipasi untuk menjaga kestabilan harga ayam hidup. Namun tak pernah ada solusi yang jitu dan berkepanjangan" jelas Sugeng Wahyudi, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional, dalam keterangan tertulis Jumat (6/9/2019)
Baca Juga
Advertisement
Sugeng mengaku telah melakukan puluhan rapat koordinasi dan evaluasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain. Namun masih belum ada upaya.
Hal tersebut memperburuk kondisi peternak broiler saat harga jauh di bawah HPP. Sejak awal 2019 sampai saat ini harga pakan tetap diharga Rp 6.800 sampai Rp 7.400 per kilo.
"Padahal pemerintah selalu gembar-gembor produksi jagung sebagai bahan utama pakan ternak di posisi surplus bahkan sampai dilakukan ekspor. Namun kondisi ini tidak ikut menggerek penurunan harga pakan," tegas Sugeng
Harga Day Old Chick atau anak ayam umur 1 hari (DOC) juga merasakan hal yang sama sejak Agustus 2018 harga tetap di Rp 6.100 sampai Rp 6.600. Di bulan Juni hingga Agustus harga DOC bergerak turun rata-rata diharga Rp 4.000 Sugeng mengungkapkan hal itu juga belum membantu karena harga ayam hidup yang anjlok.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tuntutan
Berdasarkan kondisi tersebut dan kejadian yang selalu berulang, Paguyuban Peternak Rakyat Nasional menuntut kepada pemerintah berupa:
1. Jangka pendek naikan harga ayam hidup minimal di HPP peternak rakyatmandiri.
2. Perlu diterbitkan Perpres untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yangberkeadilan dan melindungi peternak rakyat mandiri.
3. Perlindungan dan segmentasi pasar ayam segar hanya untuk peternak rakyatmandiri.
4. Pembenahan dan penataan hilirisasi usaha perunggasan melalui upaya kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) bagi perusahaan integrasi, sepertiyang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permentan) 32 Tahun 2017.
5. Membubarkan tim Komisi Ahli Unggas Direktorat Jenderal Peternakan danKesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Reporter: Chrismonica
Advertisement