Liputan6.com, Jakarta - Kerusuhan di Papua masih menjadi sorotan. Dua nama aktor intektual diduga sebagai pemicu kerusahan di Mutiar Hitam Indonesia, yaitu Benny Wanda dan Veronica Koman. Keduanya tengah dalam perburuan.
Lantas Siapa Benny Wanda dan Veronica Koman?
Advertisement
Benny Wenda adalah Ketua Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sedangkan Veronica Koman adalah Penasihat hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Polisi telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia dituding menjadi provokator atas cuitannya di Twitter mengenai kasus yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Penyidik Polda Jatim juga menganggap Veronica ikut bertanggung jawab atas insiden kericuhan di Papua pada 18 Agustus lalu.
"Saat gelar perkara, ada keyakinan penyidik, beberapa cuitannya mengandung unsur provokasi," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, 4 September 2019.
Menurut dia, Veronica punya andil besar dalam penyebaran isu hoaks. Luki juga menyatakan, tersangka terbilang cukup aktif menyebarkan berita tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami memiliki bukti percakapan dari cuitan di media sosialnya soal hoaks kejadian di asrama Papua pada 17 Agustus lalu," kata Luki.
Dia membeberkan, saat ini, Veronica berada di luar negeri. Karena itu, tim Polda Jatim menggandeng Mabes Polri, Imigrasi, dan Interpol.
Berikut ini kabar terbaru dari Veronica Koman terkait kasus kurusuhan di Papua:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kini Diburu Interpol
Menko Polhukam Wiranto angkat bicara soal penetapan tersangka insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, Veronica Koman yang kini diburu oleh International Criminal Police Organization atau Interpol. Dia memastikan Veronica masih berada di luar negeri.
"Ini sekarang sedang diburu oleh Interpol, karena berada di luar negeri. Tapi sudah tersangka," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Dia menuturkan, alasan penetapan tersangka Veronica Koman bisa dilihat jelas dari video-video yang beredar di media sosial. Bahkan video ini sudah viral.
"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkistis, telah dijadikan tersangka," kata Wiranto.
Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan menyebar hoaks dan provokatif warga Papua di Surabaya dan Jayapura, Veronica dijerat sejumlah pasal berlapis.
Polisi menilai Veronica Koman sangat aktif memprovokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan provokasi. VK dijerat pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP Pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
"Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Luki menuturkan, VK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan KTP. Namun, saat ini, VK berada di luar negeri dan mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri.
"Saat ini kami akan kerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas, dan Interpol. Karena VK saat ini berada di luar negeri," ujar Luki, di Mapolda Jatim, Rabu, 4 September 2019.
Sempat Jadi Saksi
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda) menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka yang diduga memicu kerusuhan warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua.
Veronica Koman (VK) awalnya dijadikan saksi untuk tersangka TS. Tapi karena perkembangan dan penyidikan, VK ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata yang VK tidak hadir," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu, 4 September 2019.
Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, menurut keterangan polisi, VK aktif membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atasnama Veronika Koman," kata Luki.
Luki mengatakan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dan Interpol, karena VK saat ini berada di luar negeri.
"VK ini sangat aktif dan setiap ada kejadian terkait dengan masalah Papua, VK selalu berada di depan," ucap Luki.
Luki menegaskan, sesuai hasil gelar perkara, Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka. VK ini salah satu yang aktif melakukan provokasi sehingga membuat keonaran.
"Pasalnya berlapis yaitu undang - undang ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 1946, dan UU nomor 40 tahun 2008," ujar Luki.
(Desti Gusrina)
Advertisement