DPR Tegaskan Tidak Ada Tukar Guling Revisi UU KPK dan MD3

Keduanya menjadi usulan DPR setelah dirapatkan dalam rapat Baleg dua hari sebelumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2019, 19:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin yang mencari cacing di hutan menunjukkan bahwa aparat tidak mengerti UU.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menegaskan tidak ada tukar guling kesepakatan untuk menggolkan revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Dua revisi UU tersebut dibacakan dalam sidang paripurna 5 September 2019.

Keduanya menjadi usulan DPR setelah dirapatkan dalam rapat Baleg dua hari sebelumnya. Arsul yang turut hadir dalam rapat Baleg UU MD3 menegaskan tidak ada tukar guling.

"Enggak ada. Cuma pembahasannya sama. Kayak tanah dan bangunan saja pakai ditukargulingkan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Arsul menceritakan dinamika rapat tersebut. Semua fraksi di DPR hadir. Selama tiga jam perdebatan tentang revisi UU KPK. Sementara, UU MD3 fraksi cenderung satu suara.

"UU MD3 tidak berdebat ketika kami bahas," kata Arsul.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sempat Ditentang 3 Partai

Awalnya, revisi UU MD3 itu ditentang oleh PDIP, Nasdem, dan Golkar. Namun, akhirnya disepakati oleh semua fraksi dan dibacakan dalam paripurna.

Arsul membantah perubahan sikap itu karena negosiasi untuk menggolkan revisi UU KPK. Dia mengatakan, sebelumnya fraksi-fraksi menyetujui revisi UU KPK.

"Apa urusannya. Karena kalau soal revisi UU KPK itu kan semua fraksi menyetujui kok. siapa sih yang gak setuju," ucapnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya