Poin-Poin Krusial Revisi UU KPK

Revisi UU KPK bukan barang baru. Rencana itu sudah digulirkan sejak 2017.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 07 Sep 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi di DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Dalam sidang paripurna, Kamis 5 September 2019, revisi UU KPK disebut sebagai usulan DPR.

Namun, revisi UU KPK bukan barang baru. Rencana itu sudah digulirkan sejak 2017. Hanya saja, karena banyak penolakan dari masyarakat, agenda itu akhirnya dibatalkan.

Kini, DPR menargetkan revisi UU KPK akan rampung dibahas sebelum periode 2014-2019 berakhir. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyayangkan sikap DPR tersebut. Sebab, sejatinya tak ada urgensi revisi UU KPK.

Apa saja poin-poin krusial revisi UU KPK? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Poin-Poin Krusial Revisi UU KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya