Masa Penahanan Galih Ginanjar Bisa Kembali Diperpanjang

Sempat beredar kabar bahwa Galih Ginanjar akan dibebaskan dalam waktu dekat.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 06 Sep 2019, 19:00 WIB
"Kita udah ke sana kasih bukti saya dipersulit ketemu anak maka Komnas PA akan bantu mediasi.," kata Galih Ginanjar di Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016). (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Galih Ginanjar masih belum jelas. Buntut kasusnya dengan Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Sempat beredar kabar bahwa Galih Ginanjar akan dibebaskan dalam waktu dekat. Meskipun, berkas kasus Galih Ginanjar belum juga lengkap setelah melewati masa penahanan selama 40 hari. 

Namun, hal itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Argo mengatakan bahwa seandainya berkas tersebut belum lengkap, masa tahanan Galih Ginanjar bisa kembali diperpanjang.

"Kalau tanggal 9 berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, penyidik masih bisa perpanjang 30 hari," kata Argo Yuwono melalui pesan singkat pada Jumat (6/9/2019). 


Membenarkan

Galih Ginanjar dalam Seragam Tahanan (Zulfa Ayu Sundari)

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, juga membenarkan kemungkinan tersebut.

"Harusnya tanggal 9 selesai, tapi karena (yang) dibutuhkan sampai tanggal itu tidak terpenuhi, jadi bisa diperpanjang. Penyidik punya hak 120 hari untuk menahan tersangka. Sekarang kan baru dua bulan, terus 1 bulan, nah masih ada sisa lagi 30 hari," kata Rihat Hutabarat lewat sambungan telepon.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya