Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pembunuhan ayah dan anak yakni RS alias Rodi, C alias Alpat dan K alias Tini. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Aulia Kesuma, Giovanni Kelvin, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Aulia sempat curhat kepada mantan pembantunya, Tini terkait masalah utang dan kesal terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54). Lalu, Aulia juga menceritakan niat ingin membunuh Pupung dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Advertisement
"Semula berencana dari curhatan saudara AK yang menyampaikan kepada mantan pembantunya, saudara Karsini. AK curhat bahwa dia merasa kesulitan masalah utang, kaitannya utang di bank, suaminya tidak izinkan jual aset, sehingga ada kekecewaan dan berencana menghabisi suami dan anaknya," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/209).
Mendengar curhatan itu, K atau Tini merasa prihatin. Dia lalu membantu Aulia membunuh nyawa suami Edi Candra dengan mengajak suaminya yakni Rodi.
"Kemudian Karsini ini merasa prihatin dengan kondisi majikannya sehingga tergerak membantu. Dia hubungi suaminya Rodi alias RD. Kemudian RD mencoba untuk membantu juga," ujarnya.
"Tini dan Rodi kemudian mengajak satu orang lagi yaitu Supriyanto alias AP untuk melaksanakan pembunuhannya," sambungnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Pura-Pura Kesurupan
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, tersangka C alias Alpat berpura-pura kesurupan saat eksekusi Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23). Hal itu dilakukan lantaran takut untuk melakukan aksi kejinya itu.
"Itu disampaikannya kepada tersangka Rodi. Karena pura-pura kesurupan sehingga diantar oleh Rodi ke Penginapan Oyo di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Jadi, Alpat tidak ikut lanjut eksekusi," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019).
Suyudi menjelaskan, Alpat yang memberi ide untuk membakar jasad korban dengan membocorkan selang tengki mobil Calya. Kemudian, membeli obat nyamuk merek kingkong, dan korek api.
"Pada saat bertemu di parkiran Tower Mawar Apartemen Kalibata City, Alpat melakukan pengecekan langsung ke kolong mobil. Setelah selesai dia menyampaikan kepada Aulia, Agus, Kelvin, Sahid, dan Rodi. Tapi setelah matang dia urungkan niatnya karena takut," jelasnya.
Oleh karena itu, perencanaan pembunuhan dilanjutkan oleh dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus, Muhammad Nur Sahid, isteri korban, Aulia Kesuma dan anak tiri korban, Geovanni Kelvin.
AK dan KV merupakan tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah yang terbakar di dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi terbongkar. Korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan Adi Pradana als Dana (23).
AK adalah istri kedua dari Edi, sedangkan Dana adalah anak tiri tersangka. AK dan KV diduga melakukan pembunuhan karena didasari masalah utang piutang.
"AK dan korban sudah menikah sekira 9 tahun, dan dikaruniai seorang anak yang berusia empat tahun," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement