Wadah Pegawai Minta Jokowi Cegah Revisi UU KPK

Wadah Pegawai KPK, lanjut Henny, sangat berharap Jokowi memainkan peran sebagai pemimpin negara dengan memperkuat KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Sep 2019, 02:03 WIB
Pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK, Jumat (6/9/2019). (Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi menolak revisi UU KPK. Mereka juga membandingkan perjalanan KPK dari masa Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid hingga Presiden Joko Widodo.

"Berbagai upaya pelemahan telah dialami KPK melewati berbagai masa pemerintahan. Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata pegawai KPK Henny Mustika Sari, saat berorasi di Gedung KPK, Jumat (6/9/2019).

Henny menyatakan, KPK memang dilahirkan berbeda dan bertugas untuk independen demi menjaga integritas. Adanya revisi hanya akan melemahkan KPK.

'Kehadiran KPK sebagai pembeda dengan dilahirkannya UU KPK yang memastikan KPK tetap independen serta pimpinan KPK yang harus bersih segala persoalan integritas. Tanpa hadirnya kedua hal tersebut, KPK telah mati," ujar Henny.

Menurut dia, Jokowi harus turun tangan untuk mencegah revisi UU KPK yang hanya melemahkan KPK. Saat ini, revisi UU KPK baru bisa dilakukan jika ada surat dari Jokowi.

"Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pada soal revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden RI melalui surat presiden sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku. Selain itu, pada soal calon pemimpin KPK yang bermasalah secara etik, Presiden pun secara terburu-buru menyerahkan nama kepada DPR RI padahal Presiden sendiri telah mengatakan akan mendengarkan masukan," kata Henny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta Jokowi Kuatkan KPK

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kiri) menunjukkan petisi 1.000 tanda tangan tolak Capim KPK bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2019). Pegawai KPK berharap Presiden Joko Widodo selektif memilih 10 Capim KPK yang akan diberikan ke DPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Hingga saat ini, KPK sudah menangani kasus korupsi yang melibatkan 26 kepala lembaga negara/kementerian, 247 anggota dan pimpinan DPR/DPRD, serta 20 gubernur sampai dengan korporasi.

Wadah Pegawai KPK, lanjut Henny, sangat berharap Jokowi memainkan peran sebagai pemimpin negara dengan memperkuat KPK.

"Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya dengan tidak menjadikan calon diduga melakukan pelanggaran etik untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK," ujar Henny.

Adapun poin yang dianggap melemahkan KPK sebagai berikut:

1. Kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit dengan harus adanya izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bersama DPR RI

2. Sumber penyelidik hanya diperkenankan dari Kepolisian

3. Penghapusan penyidik independen

4. Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan

5. Kewenangan penuntutan yang tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Hilangnya kewenangan dalam penanganan kasus yang meresahkan publik

7. Rawannya integritas penanganan perkara karena dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan

8. Definisi penyelenggara negara dipersempit

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya