Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) itu sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017.
Kala itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU KPK tersebut.
Advertisement
"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Jumat (6/9/2019)
Dia memaparkan, DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan tentang pegawai KPK.
"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," ucap Masinton.
Masinton menegaskan UU KPK tersebut memang sudah waktunya direvisi karena sudah 17 tahun berlaku. Sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.
"Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Disetujui DPR
Sementara itu diberitakan, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar hari ini.
Dalam paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019), pimpinan rapat yakni Utut Adianto awalnya meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3. Utut bertanya apakah pendapat setiap fraksi terkait revisi UU MD3 dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan. Semua fraksi pun setuju.
Advertisement