Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atas nama Veronica Koman di Indonesia dan di luar negeri dari hasil pengembangan dari penyidik.
"Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki saat menyampaikan perkembangan terkini penyidikan kasus Veronica Koman, Sabtu (7/9/2019) di Mapolda Jatim.
Luki mengatakan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan tiga dari masyarakat sipil dan saksi ahli.
"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," tutur Luki.
Baca Juga
Advertisement
Luki juga menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Intel. "Kami melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ujar Luki.
"Kami juga sudah membuat surat kepada Dirjen Imigrasi untuk bantuan penyekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronika Koman Liu," ia menambahkan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka penyebar hoaks dan provokatif warga Papua di Surabaya dan Jayapura.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku, status kewarganegaraan VK ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan KTP. Namum saat ini, VK berada di luar negeri dan mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri.
"Saat ini kami akan kerjasama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dan Interpol. Karena VK saat ini berada di luar negeri," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu, 4 September 2019.
Kapolda menyampaikan perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya sehingga menetapkan tersangka.
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," tutur Luki.
Setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, Veronica Komanini orang yang diduga aktif membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki
Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.