Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Veronica Koman, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, di Mapolda Jatim.
"Tersangka Veronica Koman mendapat beasiswa dari Indonesia dan yang bersangkutan mengambil S2 hukum," tutur Luki.
Luki mengatakan, tersangka Veronica Koman selama mendapatkan beasiswa dari 2017, tidak pernah memperbaharui laporan.
"Sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapatkan bantuan beasiswa, seharusnya yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan laporannya," ujar Luki.
Baca Juga
Advertisement
Luki juga mengatakan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan tiga dari sipil dan saksi ahli.
"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," tutur Luki.
Luki juga menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Intel. "Kami melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ujar Kapolda.
Luki menuturkan, hasil pengembangan dari penyidik, pihaknya berhasil melacak dua nomor rekening atas nama Veronica Koman di Indonesia dan di luar negeri. "Kami sudah bekerjasama dengan kementerian luar negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," tutur Luki.
Selain itu, Luki menuturkan, proses penyelidikan Veronica Koman berada di negara tetangga. Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan detil. "Yang masih dekat dengan Indonesia," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Aksi Veronica Koman Selama Jadi Aktivis
Sebelumnya, Veronica Koman kembali menjadi sorotan masyarakat setelah terseret dalam kasus kerusuhan Papua. Perempuan kelahiran Medan ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.
Polri menyatakan, Veronica Koman diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan provokasi terkait kasus Papua tempo hari. Di kalangan aktivis, nama Veronica sebenarnya tidak asing. Banyak aksi yang telah ia lakukan untuk warga yang membutuhkan bantuan hukum. Berikut ini ulasan aksi Veronica Koman sebagai aktivis hukum, seperti dilansir Merdeka, Jumat, 5 September 2019:
- Aksi Membela Ahok
Veronica Koman menjadi salah satu aktivis yang gencar membela mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu tersandung penistaan agama. Veronica menolak Ahok dipidana. Bersama pendukung lainnya, Veronica menuntut Ahok untuk dibebaskan.
Dalam aksi ini, ia menyebut pemerintahan Jokowi lebih parah dibandingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Atas tindakan tersebut, pada Mei 2017 Veronica dilaporkan ke polisi. Sebenarnya pernyataan tersebut Veronica ungkapkan untuk mengkritisi pasal yang dikenakan kepada Ahok, sehingga divonis dua tahun penjara. Menurut Veronica, pasal yang digunakan adalah pasal karet.
- Konsisten Bela Papua
Telah lama Veronica Koman menjadi aktivis yang membela Papua. Ia seringkali menjadi advokat untuk mendampingi aktivis Papua saat berurusan dengan penegak hukum. Selain menjadi aktivis, ia juga tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia bekerja sebagai pengacara yang mengadvokasi isu minoritas dan kelompok rentan, pencari suaka hingga aktivis Papua.
Seperti pada 2015 lalu, Veronica sempat mendampingi dua mahasiswa Papua. Dua mahasiswa tersebut menjadi tersangka ketika terlibat kericuhan dengan polisi saat demonstrasi menuntut kebebasan berekspresi di Jakarta. Veronica terus konsisten membela rakyat Papua yang memerlukan bantuan hukum.
- Dukungan untuk Pencari Suaka
Aksi lain dari Veronica Koman adalah memberi bantuan hukum kepada pencari suaka. Dalam hal ini banyak klien Veroncia yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia. Veronica membantu mereka agar mendapat status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (komisioner tinggi PBB untuk pengungsi).
Di luar itu, Veronica juga tak jarang memberikan bantuan hukum kepada kaum miskin yang buta hukum dengan cuma-cuma.
(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)
Advertisement