Nasir Djamil PKS Duga Sudah Ada Lobi-Lobi soal Revisi UU KPK

Nasir menyebut enam politikus pengusul revisi UU KPK di DPR berasal dari partai pendukung pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2019, 15:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, M Nasir Djamil saat diskusi bertema KPK adalah Kunci yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Diskusi membahas polemik revisi UU KPK dan dampaknya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil menduga, revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah ada lobi dengan pemerintah. Melihat enam politikus pengusul revisi UU KPK di DPR berasal dari partai pendukung pemerintah.

"Ya kalau melihat pengusulnya mereka yang merupakan pendukung pemerintah, tentu kan nggak mungkin nggak ada komunikasi, pasti ada komunikasi," ujar Nasir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Enam politikus yang mengusulkan revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu dari PDIP, Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari Nasdem, dan Saiful Bahri dari Golkar. Mereka adalah anggota Komisi III. Serta ditambah anggota komisi II Achmad Baidowi dari PPP, dan anggota komisi IV Ibnu Multazam dari PKB.

Anggota Fraksi PKS in enggan berspekulasi terkait sikap presiden. Dia menunggu secara resmi presiden mengeluarkan surat presiden (surpres).

Prosesnya, pimpinan DPR harus mengirimkan lebih dulu surat kepada presiden. Isinya, terkait siap membahas rancangan undang-undang.

"Tentu kalau presiden menyatakan kesiapannya juga akan kirim surpres kepada DPR untuk bersama-sama membahas rancangan undang-undang," jelas Nasir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kapan Revisi Rampung?

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengutuk keras tindakan pelaku bom yang diduga sementara bom bunuh diri.

Politikus PKS itu menduga revisi tidak akan rampung pada DPR periode ini. Selain tidak terkejar waktu, rentan pula dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, pembahasannya harus melalui segala proses seperti meminta konsultasi ke pakar dan sebagainya.

"Menurut saya nggak mungkin. Nggak mungkin diselesaikan ini waktu sudah mau habis. Rasanya terburu-buru sekali. Saya pikir presiden akan berpikir kalau misalnya harus diselesaikan periode ini karena waktunya singkat," kata Nasir.

Pada periode berikutnya pun, tinggal dilanjutkan karena berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang perubahan undang-undang, bisa dilanjutkan, sehingga tanpa perlu lagi dimulai dari Prolegnas.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya